Penulis : Zulkifli
Menjamin hak pilih setiap warga negara merupakan amanat paling fundamental dalam sebuah negara demokratis. Di Indonesia, jaminan tersebut dimanifestasikan melalui penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akurat, mutakhir, dan inklusif. Namun, dalam setiap helatan Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), persoalan data pemilih hampir selalu menjadi komoditas politik yang hangat dan rentan memicu sengketa. Data yang kurang presisi, mulai dari keberadaan pemilih ganda, pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih terdaftar, hingga belum terdaftarnya warga negara yang baru memasuki usia pemilih, sering kali dijadikan amunisi tuduhan kecurangan oleh pihak yang berkompetisi.
Untuk mengurai benang kusut yang selalu berulang setiap siklus lima tahunan tersebut, lahirlah terobosan yang dikenal sebagai Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Program ini dirancang agar pemutakhiran data tidak lagi dilakukan secara mendadak menjelang pemilu, melainkan dilakukan secara terus-menerus sepanjang waktu. Kendati demikian, dalam tataran praktis, proses PDPB menyimpan tantangan dan dinamika tersendiri, terutama jika ditinjau dari kacamata pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Gagasan mengenai pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan timbul dari evaluasi panjang atas kelemahan sistem pemutakhiran data pemilih terdahulu yang bersifat ad-hoc. Sebelum konsep PDPB diterapkan, penyusunan daftar pemilih hanya dilakukan saat tahapan pemilu dimulai. Akibatnya, petugas pendaftaran pemilih sering kali diburu oleh tenggat waktu yang sangat ketat, sehingga pencocokan dan penelitian data di lapangan menjadi kurang maksimal.
Secara empiris, gagasan PDPB pertama kali dilembagakan dan dilaksanakan secara resmi pada kurun waktu 2020, tepatnya menyusul selesainya gelaran Pemilu Serentak Tahun 2019. KPU RI secara regulatif menginstruksikan seluruh KPU Kabupaten/Kota di Indonesia untuk memulai proses pemutakhiran data pemilih non-tahapan secara sistematis. Kebijakan ini menandai era baru di mana pemutakhiran data pemilih menjadi agenda rutin yang berjalan secara terus menerus, bahkan di luar tahapan pemilu.
Dari segi hukum, pelaksanaan PDPB memiliki kerangka regulasi yang kuat dan saling bertautan. Dasar hukum utamanya meliputi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 20 huruf l, yang secara tegas memberikan kewajiban kepada KPU untuk memelihara dan memperbarui data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, regulasi ini menyusun petunjuk teknis, prosedur kerja, serta mekanisme rekapitulasi PDPB di tingkat pusat hingga daerah.
Peran Bawaslu dijamin melalui UU No. 7 Tahun 2017 serta aturan pengawasan turunan (seperti Perbawaslu No. 4 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih), yang memberikan kewenangan penuh bagi Bawaslu untuk mengawasi seluruh tahapan, mekanisme, serta pergerakan data pemilih yang dilakukan oleh jajaran KPU.
Dari aspek pengawasan Bawaslu, PDPB bukan berarti tanpa kompleksitas, meskipun secara konseptual PDPB digadang-gadang sebagai jalan keluar untuk menghadirkan DPT yang ideal, Bawaslu mengidentifikasi sejumlah persoalan krusial di lapangan yang kerap mengurangi efektivitas program ini.
Pertama, sinergi kependudukan dan kendala aksesibilitas data. Tantangan terbesar dalam pengawasan PDPB terletak pada keterbukaan serta sinkronisasi data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Bawaslu kerap menghadapi kendala akses terhadap data kependudukan secara rinci (by name by address) dengan alasan perlindungan data pribadi.
Kedua, masih tercatatnya pemilih yang telah meninggal dunia dalam daftar pemilih karena belum ada pembaruan atau pelaporan akta kematian secara tepat waktu, hal ini mesti dibereskan sebelum masuknya tahapan pemilu, potensi masalahnya cukup besar karena berdampak langsung terhadap penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
Selain kedua isu krusial di atas, masih ada lagi sejumlah persoalan yang harus segera diselesaikan seperti, adanya perbedaan elemen data kependudukan (seperti NIK, alamat, atau status domisili) antara catatan KPU/disdukcapil dengan kondisi faktual di lapangan yang ditemukan Bawaslu melalui uji petik, kesulitan melacak pemilih yang pindah domisili, beralih status dari sipil ke TNI/Polri (atau sebaliknya), maupun pemilih baru yang belum masuk pendataan, serta keterbatasan atau kendala teknis dalam mengakses sistem atau data pemilih yang dikelola oleh KPU.