160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Menelusuri Jejak Pengawasan Pilkada Mamuju 2024

750 x 100 AD PLACEMENT

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 merupakan salah satu momen penting dalam menentukan arah pembangunan dan kepemimpinan daerah salah satunya di Kabupaten Mamuju.

Namun, apabila kita menelaah lebih dalam proses penyelenggaraannya melalui data teknis yang dihimpun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju serta catatan pengawasan dan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mamuju, terlihat jelas bahwa pesta demokrasi di daerah ini masih dibayangi oleh berbagai persoalan prosedural, struktural, hingga etik.

​Langkah evaluasi kritis terhadap setiap tahapan menjadi sangat esensial. Hal ini dilakukan bukan untuk mendegradasi kerja keras para penyelenggara pemilu di lapangan, melainkan sebagai fondasi perbaikan agar kualitas demokrasi di Kabupaten Mamuju tidak terjebak dalam formalitas prosedural belaka.

​Kita mulai pada Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih), sejumlah pengamat menyebut tahapan ini sebagai problem klasik yang terus berulang, karena kerap menjadi muara dari berbagai persoalan administratif pemilu. Wilayah geografis Kabupaten Mamuju yang luas mencakup kawasan pesisir (posasiq), pegunungan (tanete), hingga pulau-pulau terpencil (tappilak) memberikan tantangan tersendiri bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

750 x 100 AD PLACEMENT

​Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Mamuju dan dinamika pleno terbuka DPT KPU Mamuju, ditemukan sejumlah fakta lapangan terkait pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih terdaftar, pemilih ganda, hingga warga yang telah memiliki hak pilih namun belum masuk ke dalam daftar pemilih. Persoalan ini dipicu oleh lemahnya koordinasi terkait sinkronisasi data kependudukan secara real-time antara perangkat daerah terkait dengan KPU. Akibatnya, ketidakakuratan data pemilih berpotensi memicu timbulnya pemilih yang kehilangan hak pilihnya di hari pemungutan suara, atau justru membukanya celah penyalahgunaan surat suara sisa di TPS.

​Selanjutnya, mari kita beranjak ke tahapan verifikasi pencalonan serta adanya indikasi pelanggaran netralitas ASN, tahapan pencalonan tidak hanya menguji kesiapan berkas administrasi pasangan calon (paslon) oleh KPU Mamuju, tetapi juga menguji independensi aparatur sipil negara. Dalam pemetaan kerawanan yang dirilis Bawaslu Mamuju sejak awal tahapan, pelanggaran ASN, Kepala Desa, serta perangkat desa menempati posisi teratas sebagai bentuk potensi kecurangan yang paling rawan terjadi.

​Data pengawasan mengonfirmasi dugaan tersebut. Sepanjang proses Pilkada, Bawaslu Mamuju mencatat dan menindaklanjuti sejumlah laporan terkait oknum ASN dan Kepala Desa yang diduga memberikan dukungan kepada paslon tertentu. Fenomena ini menunjukkan betapa kuatnya daya tarik patronase politik lokal. Ketika fasilitas publik dan kewenangan birokrasi dimanfaatkan untuk kepentingan pemenangan paslon tertentu, prinsip level playing field atau kesetaraan kompetisi antar kandidat secara otomatis gugur. KPU dan Bawaslu dituntut tegas agar tidak ada prasangka ketidaknetralan dalam proses verifikasi dan penetapan pasangan calon.

​Tidak sampai disitu, mari kita bergeser ke masa kampanye, suatu tahapan yang berdasarkan indeks kerawanan yang dirilis Bawaslu Mamuju memiliki aroma dugaan politik uang dan politisasi SARA yang cukup menyengat. Masa kampanye merupakan panggung utama bagi paslon untuk menyampaikan visi dan misi. Namun, dinamika di lapangan menunjukkan bahwa substansi program kerap terpinggirkan oleh praktik politik transaksional. Bawaslu Mamuju menangani belasan laporan pelanggaran yang mencakup pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilihan, hingga pelanggaran kode etik.

​Dugaan praktik politik uang dan pembagian barang di luar ketentuan kampanye masih menjadi tantangan terberat yang sulit diberantas secara tuntas. Hambatan utama penanganan pelanggaran kampanye terletak pada batas waktu pembuktian yang sangat singkat di Sentra Gakkumdu (Gakkumdu) serta keengganan masyarakat untuk menjadi saksi resmi. Selain itu, maraknya kampanye hitam dan narasi provokatif di media sosial menjadi pekerjaan rumah tambahan yang membutuhkan pengawasan digital lebih intensif dari Bawaslu dan pihak kepolisian.

​Pada sepertiga akhir tahapan kita disuguhkan pengelolaan logistic, mulai dari pencetakan, pelipatan, hingga distribusi surat suara merupakan urat nadi teknis KPU Mamuju. Medan geografis yang berat menuju wilayah pelosok dan kepulauan di Mamuju membutuhkan manajemen risiko yang matang, terutama ketika tahapan bertepatan dengan musim hujan dan cuaca ekstrem.

​Di tingkat tapak, kesiapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi krusial. Catatan pengawasan Bawaslu menunjukkan masih adanya variasi pemahaman teknis di antara petugas KPPS terkait tata cara pengisian formulir hasil, penanganan pemilih khusus (DPK), hingga regulasi mengenai surat suara sah dan tidak sah. Keterbatasan pemahaman teknis ini kerap memicu ketegangan saat proses penghitungan suara di TPS.

​Puncak dari seluruh rangkaian Pilkada adalah hari pemungutan dan penghitungan suara. Di tahapan inilah seluruh potensi kerawanan berkumpul. Adanya kekhilafan prosedur di tingkat TPS seperti membiarkan pemilih dari luar daerah mencoblos tanpa dokumen pindah memilih atau pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali memaksa Bawaslu mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS di Kabupaten Mamuju.

​Rekomendasi PSU ini menjadi indikator ganda. Di satu sisi, ini membuktikan bahwa fungsi pengawasan jajaran Bawaslu hingga Pengawas TPS berjalan efektif. Namun di sisi lain, PSU mencerminkan bahwa bimbingan teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh KPU bagi petugas ad-hoc belum sepenuhnya terdistribusi dan dipahami secara merata. PSU tidak hanya menambah beban anggaran dan logistik, tetapi juga berpotensi menurunkan tingkat partisipasi pemilih pada pemungutan suara ulang tersebut.

​Pilkada Mamuju Tahun 2024 telah memberikan kita pelajaran berharga. Demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari suksesnya rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih, tetapi dari sejauh mana seluruh prosesnya dijalankan secara jujur, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.

750 x 100 AD PLACEMENT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT