Oleh : Rusdin M Sabing
Akhir-akhir ini masyarakat disajikan dengan isu terkait Ijazah Wakil Presiden Bapak Gibran Rakabuming raka, hampir semua platform media baik TV nasional maupun akun media social membahas hal tersebut. Isu ijazah ini menjadi salah satu topik paling hangat dan terus memuncaki tren (trending) di media sosial serta pemberitaan nasional sepanjang Oktober 2026. Intensitas percakapan isu ini melonjak drastis setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden.
Polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka mempertemukan dua persoalan yang sama-sama penting yaitu hak masyarakat mengetahui dasar kelayakan seorang pejabat publik dan kemungkinan sebuah kontroversi dimanfaatkan dalam persaingan politik. Di tengah perdebatan itu, publik membutuhkan kejernihan untuk membedakan dokumen, penjelasan administratif, pertimbangan hukum, dan dugaan mengenai kepentingan elektoral.
Apakah polemik ini merupakan pencarian kebenaran atau bagian dari pertarungan menuju 2029? Menurut saya, keduanya tidak harus saling meniadakan. Pertanyaan yang sah dapat memiliki konsekuensi politik. Sebaliknya, adanya kepentingan politik tidak otomatis membuat sebuah pertanyaan kehilangan dasar. Yang menentukan tetaplah bukti dan kesediaan semua pihak menerima hasil pemeriksaan secara konsisten.
Karena itu, menyebut seluruh kritik sebagai serangan politik merupakan penyederhanaan. Sama kelirunya apabila setiap keraguan langsung diubah menjadi kesimpulan bahwa telah terjadi pemalsuan. Tuduhan semacam itu memerlukan pembuktian tersendiri.
Perdebatan ini perlu dimulai dengan membedakan beberapa hal yang sering dicampuradukkan yaitu pertama, keaslian dokumen Pendidikan, kedua kesetaraan pendidikan luar negeri, dan yang ketiga pemenuhan persyaratan pencalonan merupakan persoalan berbeda. Sebuah dokumen dapat benar-benar diterbitkan oleh suatu lembaga, sementara fungsi dan kecukupannya untuk memenuhi persyaratan tertentu tetap diperdebatkan. Ketelitian membedakan persoalan tersebut menentukan mutu percakapan publik.
Dalam publikasi resminya mengenai Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Namun, MK juga menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Mahkamah tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut.
Dua bagian itu harus dibaca bersama. Amar tidak dapat diterima tidak patut dipromosikan sebagai pembenaran menyeluruh atas seluruh persoalan dokumen. Sebaliknya, catatan mengenai ketidakcukupan bukti juga tidak boleh diubah menjadi klaim bahwa pengadilan telah memutus adanya pemalsuan atau memberhentikan Gibran. Ketepatan membaca putusan merupakan tanggung jawab pihak yang mengkritik maupun membela sehingga masyarakat tidak menjadi bingung dan ikut mengklaim benar atau salahnya.
Di sisi lain, KPU menjelaskan bahwa pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran pada 2023 menggunakan dokumen penyetaraan dari instansi pendidikan yang berwenang. Berdasarkan dokumen dan verifikasi saat itu, KPU menyatakan persyaratan Pendidikan telah memenuhi syarat. KPU juga membedakan kewenangannya memverifikasi dokumen pencalonan dari kewenangan kementerian dalam menilai penyetaraan pendidikan luar negeri. (Sumber ANTARA)
Perbedaan antara penjelasan administratif tersebut dan catatan dalam persidangan menuntut jawaban kelembagaan yang terperinci. Publik perlu mengetahui dokumen apa yang diperiksa, bagaimana penilaiannya dilakukan, ketentuan apa yang digunakan, dan bagaimana instansi terkait menjawab persoalan yang kemudian muncul. Pernyataan singkat bahwa semuanya telah sesuai prosedur sulit mengakhiri perdebatan apabila pertanyaan substantifnya belum dijelaskan.
Keterbukaan menjadi penting karena jabatan publik membawa kewajiban pertanggungjawaban. Pemeriksaan terhadap persyaratan seorang pejabat seharusnya dapat dilakukan tanpa berubah menjadi penghinaan pribadi. Pada saat yang sama, kedudukan politik seseorang tidak seharusnya menghalangi pengujian terhadap keputusan administratif yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Komisi Informasi Pusat telah menyatakan sejumlah dokumen penyetaraan pendidikan Gibran sebagai informasi terbuka dalam putusan yang dibacakan pada 11 Maret 2026. Dokumen itu mencakup surat keterangan kesetaraan serta dokumen evaluasi dan notulensi penilaian. Perintah pemberiannya berlaku setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan terdapat pendapat berbeda dari salah satu anggota majelis mengenai perlindungan data pribadi. Perincian ini penting agar tuntutan keterbukaan tetap menghormati proses hukum.
Lalu, bagaimana hubungan polemik ini dengan 2029?
Sebagai sebuah analisis politik, kontroversi mengenai rekam jejak seorang tokoh berpotensi memengaruhi kepercayaan pemilih jauh sebelum pemilihan berlangsung. Persoalan pendidikan dapat berkembang menjadi perdebatan tentang integritas, perlakuan yang setara, dan kredibilitas lembaga. Dalam konteks itu, polemik ijazah Gibran dapat memiliki dampak elektoral.
Namun, kemungkinan dampak tersebut belum membuktikan bahwa seluruh polemik dirancang sebagai operasi politik menuju 2029. Untuk menyimpulkan adanya rekayasa yang terkoordinasi, diperlukan bukti mengenai pelaku, hubungan antarpihak, dan tindakan yang dilakukan. Tanpa bukti tersebut, klaim tentang agenda tersembunyi tetap merupakan sebuah dugaan semata.
Menurut saya, cara yang lebih berguna adalah menilai perilaku setiap pihak. Mereka yang mengaku mencari kebenaran semestinya bersedia memperbaiki tuduhan ketika bukti tidak mendukungnya. Mereka yang membela Gibran juga semestinya bersedia mengakui persoalan yang memang memerlukan penjelasan. Konsistensi terhadap bukti lebih bermakna daripada kerasnya pernyataan.
Standar itu perlu berlaku kepada siapa pun. Apabila keterbukaan hanya dituntut dari lawan politik, sementara pertanyaan terhadap tokoh yang didukung selalu dianggap bermusuhan, publik sedang diperhadapkan pada standar ganda. Kritik kehilangan kekuatan moral ketika hanya menjadi alat memilih siapa yang harus diperiksa dan siapa yang boleh dikecualikan.
Media dan pembentuk opini mempunyai tanggung jawab serupa. Judul yang menyederhanakan putusan menjadi kemenangan mutlak salah satu pihak dapat memperbesar kebingungan. Informasi tentang dokumen harus dijelaskan sesuai jenis, jenjang pendidikan, dan kegunaannya. Kesimpulan hukum harus dibedakan dari pendapat narasumber serta penilaian politik.
Bagi Gibran dan lembaga terkait, keterbukaan yang dapat diverifikasi merupakan jalan paling masuk akal untuk membangun kepercayaan. Penjelasan akan lebih kuat apabila disertai dasar dokumen dan uraian yang menjawab pertanyaan pokok. Bagi pengkritik, kredibilitas justru tumbuh ketika kritik disampaikan secara terukur dan tidak melampaui bukti yang ada.
Publik pun tidak perlu dipaksa memilih antara menuntut kejelasan dan mengawasi kinerja pemerintahan. Keduanya dapat dilakukan sekaligus. Persyaratan jabatan tetap penting, sebagaimana kebijakan ekonomi, pendidikan, lapangan kerja, dan pelayanan masyarakat tetap membutuhkan pengawasan.
Polemik ijazah Gibran akhirnya menjadi ujian atas cara kita memperlakukan kebenaran dalam politik. Apakah kita bersedia menerima fakta yang tidak menguntungkan pilihan sendiri? Apakah lembaga negara mampu menjelaskan keputusan secara terbuka? Apakah kritik diarahkan untuk memperoleh jawaban yang dapat diuji?
Tahun 2029 boleh menjadi ruang persaingan gagasan dan kepemimpinan. Namun, standar pembuktian tidak boleh mengikuti kebutuhan elektoral. Kebenaran perlu diperiksa sekarang, dengan ukuran yang sama bagi setiap orang, siapa pun yang kelak diuntungkan atau dirugikan secara politik.