PERJALANANRASA.COM, Jakarta – Wacana pemisahan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) kembali menjadi sorotan. Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai wacana tersebut bukan sekadar perubahan jadwal pemilu, melainkan berkaitan dengan cara mengukur kekuatan partai politik dan kandidat presiden dalam kontestasi politik.
Menurut Arifki, salah satu konsekuensi pemisahan Pileg dan Pilpres adalah berkurangnya efek ekor jas atau coattail effect. Dalam pemilu yang digelar secara serentak, popularitas kandidat presiden berpotensi mendongkrak perolehan suara partai politik pengusungnya.
“Kalau dipisah, partai harus membuktikan kekuatannya sendiri. Kandidat Presiden juga harus memenangkan pertarungannya sendiri,” ujar Arifki kepada wartawan, Jumat, 25 September 2026.
Ia menjelaskan, pemisahan kedua pemilu tersebut juga memungkinkan perolehan suara partai atau party vote dan suara kandidat presiden atau presidential vote dibaca secara terpisah.
Dengan mekanisme tersebut, pemilih memiliki ruang lebih besar untuk menentukan pilihan politik yang berbeda antara calon presiden dan partai politik yang dipilih untuk DPR.
“Belum tentu orang yang memilih seorang Presiden akan memilih partai yang sama untuk DPR. Pemilu terpisah membuka ruang lebih besar bagi pemilih untuk membuat dua keputusan politik yang berbeda,” katanya.
Menurut Arifki, apabila Pileg digelar lebih dahulu, hasil pemilu legislatif dapat memberikan gambaran mengenai kekuatan partai politik sebelum kontestasi Pilpres dimulai.
Perolehan suara dan kursi hasil Pileg juga dapat menjadi dasar bagi partai politik dalam membangun koalisi untuk menghadapi Pilpres.
“Bargaining menuju Pilpres akan dibangun berdasarkan hasil politik yang baru saja diperoleh, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau hasil pemilu lima tahun sebelumnya,” ujarnya.
Di sisi lain, Arifki mengingatkan adanya persoalan konstitusional yang perlu diperhatikan dalam wacana pemisahan Pileg dan Pilpres.
Ia menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tidak serta-merta membuka jalan untuk memisahkan pemilihan anggota DPR dan Pilpres.
Putusan tersebut mengubah desain keserentakan pemilu mulai 2029 dengan memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah atau Lokal.
Pemilu Nasional mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD. Sementara itu, Pemilu Daerah mencakup pemilihan anggota DPRD dan pemilihan kepala daerah atau Pilkada.
“Jadi jangan sampai putusan MK dibaca seolah-olah sudah membuka jalan untuk memisahkan Pileg DPR dengan Pilpres. Itu dua hal yang berbeda,” kata Arifki.
Ia juga menyoroti Putusan MK Nomor 120/PUU-XXIII/2025 yang, menurutnya, dalam pertimbangannya mempertahankan keserentakan pemilihan anggota DPR dan DPD dengan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Karena itu, Arifki menilai bahwa apabila Pileg dan Pilpres hendak dipisahkan, diperlukan argumentasi konstitusional yang kuat untuk menjelaskan desain baru tersebut.
Kendati demikian, Arifki menilai gagasan menjadikan hasil Pileg sebagai gambaran kekuatan politik sebelum pencalonan presiden tetap dapat menjadi bahan pembahasan.
Menurutnya, hasil pemilu legislatif dapat memberikan gambaran terbaru mengenai kekuatan partai politik sebelum proses pembentukan koalisi Pilpres dimulai.
“Ada logikanya ketika hasil Pileg digunakan sebagai gambaran kekuatan politik terbaru sebelum pencalonan Presiden. Tetapi perubahan itu bukan tanpa konsekuensi. Setelah hasil Pileg keluar, negosiasi koalisi menuju Pilpres justru bisa menjadi fase politik yang sangat dinamis,” ujarnya.
Arifki menegaskan, perdebatan mengenai desain Pemilu 2029 seharusnya tidak hanya berfokus pada pilihan untuk memisahkan atau menyatukan Pileg dan Pilpres, tetapi juga pada tujuan yang ingin dicapai melalui perubahan tersebut.
“Yang lebih penting adalah apa yang ingin kita capai dari desain tersebut. Kalau tujuannya membuat kekuatan partai dan kekuatan kandidat Presiden lebih independen, maka pemisahan punya konsekuensi yang signifikan. Tetapi konsekuensi terhadap sistem presidensial dan putusan MK juga harus dijawab,” katanya.
Ia menilai, persoalan utama bukan semata-mata mengenai apakah Pileg atau Pilpres digelar terlebih dahulu, melainkan apakah suara partai politik dan suara kandidat presiden akan tetap saling memengaruhi dalam satu momentum pemilu atau diuji secara lebih mandiri.
“Kalau ingin mengubah desainnya, silakan diperdebatkan secara terbuka, tetapi jangan lupa: ada konstruksi konstitusional dan putusan MK yang harus dijelaskan,” demikian Arifki.
Good 👍🏾